Kabar Gembira buat kita semua, kita yang peduli pada pembangunan Negara ini dan kita yang cinta pada NKRI. :)
Kabar Gembiranya adalah Sekarang kita sudah bisa melakukan pembayaran pajak melalui Internet Banking, namun untuk saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih bekerjasama dengan Bank Mandiri dan saya yakin tidak menutup kemungkinan Bank - Bank lainnya juga akan menerima pembayaran pajak melalui Internet Banking.
Saya akan menginformasikan, tahapan - tahapan pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri. Namun, untuk sementara ini pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri ini masih melayani pembayaran Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini yaitu Besarnya Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah 1 % dan dasar pengenaan pajaknya (DPP) yaitu peredaran bruto (omset) yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam satu bulan. Untuk informasi detailnya, bisa dibaca di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Hal - hal yang harus dipersiapkan adalah :
- Sudah memiliki rekening tabungan Bank Mandiri;
- Sudah terdaftar di Mandiri Internet;
- Token Bank Mandiri;
- Akses internet.
Adapun tahapan - tahapan pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri, yaitu :
- Silahkan log in ke INTERNET BANKING MANDIRI;
- Kemudian akan muncul Home Pagenya, seperti pada gambar berikut:
- Selanjutnya adalah klik Menu "Bayar" dan akan muncul beberapa item, silahkan Anda klik Menu "Pajak", seperti pada gambar berikut :
- Selanjutnya ikuti tahapan berikut ini :
- Tahap 1 : Pilih Nomor Rekening yang akan digunakan;
- Tahap 2 : Pilih Jenis Pajaknya yaitu "PPh Final Bruto Tertentu";
- Tahap 3 : Input "NPWP" Anda;
- Tahap 4 : Input "Masa Pajak", sebagai contoh Anda mau melakukan pembayaran PPh Final untuk bulan Agustus 2014, maka diinput "082014" atau untuk bulan Juli 2014, maka diinput "072014";
- Tahap 5 : masukkan jumlah Pajak terutang yang akan Anda bayarkan (1% x Peredaran Bruto (omset) sebulan);
- Tahap 6 : Silahkan input "Keterangan" (tidak wajib);
- Tahap 7 : Silahkan klik "Lanjutkan"
Berikut tampilan gambarnya : - Kemudian akan muncul informasi mengenai identitas Wajib Pajak dan Jumlah Tagihan, seperti pada gambar berikut :
- Selanjutnya ikuti tahapan berikut ini :
- Tahap 1 : Silahkan diperiksa kebenaran informasi yang disajikan;
- Tahap 2 : Klik atau beri tanda check list pada box kecil (lihat gambar), lakukan hal tersebut apabila informasi mengenai identitas Wajib Pajak dan jumlah tagihannya sudah SESUAI;
- Tahap 3 : Silahkan klik "Lanjutkan".
Berikut tampilan gambarnya : - Selanjutnya ikuti tahapan berikut ini :
- Tahap 1 : Silahkan dicek kembali informasi "Jumlah Tagihan";
- Tahap 2 : Input Challenge Code ke "TOKEN MANDIRI" Anda;
- Tahap 3 : Input "PIN MANDIR";
- Tahap 4 : Silahkan klik "Kirim".
Berikut tampilan gambarnya : - "SELAMAT, TRANSAKSI ANDA TELAH BERHASIL & ANDA TELAH BERPARTISIPASI MEMBANGUN NKRI INI " (^_^)
Berikut tampilan gambarnya :
Proses pembayaran melalui Internet Banking Mandiri ini, bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 5 menit.
thx infonya
BalasHapusOkay ainun. :)
HapusMari berkonstribusi buat negara ini.
kalau untuk internet banking mandiri untuk bayar pajak perusahaan nginput kode billingnya dimana??? karena aplikasi ineternet banking untuk rek. pribadi sama rek.perusahaan berbeda???
BalasHapusmgkn ada yang bisa jawab, trims